Bolehkah Membelanjakan Uang yang Jatuh di Jalan?

Assalamualaikum Wr. Wb
Bolehkah uang yang jatuh kita gunakan untuk keperluan pribadi?
Dari Ziana Walida 96
Waalaikumsalam Wr. Wb
Barang yang hilang dan ditemukan dinamakan luqathah. Sedangkan anak yang hilang disebut laqith. Uang termasuk barang maka disebut luqathah atau barang temuan. Barang temuan ditafshil atau dirinci hukumnya kalau kita mengambilnya.
Apabila barang temuan tersebut awet maka harus diumumkan selama setahun. Apabila dalam setahun pemiliknya tidak datang maka penemu boleh memilih antara menyimpan barang tersebut atau memakainya. Apabila lewat satu tahun ada pemiliknya, maka barang temuan harus diberikan kepada pemiliknya.
Sedangkan barang temuan yang tidak awet seperti makanan contoh tape maka boleh dimakan atau dijual kemudian uangnya disimpan. Apabila pemiliknya datang maka uang hasil penjualannya diberikan kepada pemiliknya. Apabila sudah terlanjur dimakan maka penemu harus ganti rugi pada pemiliknya.
Apabila barang temuan berupa uang maka berikut penjelasannya. Uang termasuk dalam kategori barang temuan yang awet maka harus diumumkan satu tahun terlebih dahulu. Apabila dalam setahun tidak menemukan pemiliknya maka boleh disimpan atau digunakan untuk keperluan pribadi. Namun demikian telah lewat satu tahun pemiliknya datang, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.
*Dijawab oleh K.H Amir Jamiluddin