Hukum Penarikan Wakaf

Assalamualaikum Wr. Wb.
Mohon membahas tentang penarikan Wakaf.
Penyanya : Ida Syams
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Ulama berbeda pendapat mengenai penarikan harta wakaf. Imam Abu Hanifah, Imam malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal berbeda pendapat mengenai hukum penarikan harta wakaf.
Berikut ini pendapat penarikan wakaf menurut madzhab Maliki.
Wakaf itu tidak pindah milik hanya manfaatnya saja. Jadi dalam wakaf manfaatnya saja yang diberikan tanahnya tidak. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah tentang wakaf Sayyidina Umar di tanah Khaibar, oleh Rasulullah Saw disuruh memberikan manfaatnya atau mewakafkan manfaatnya tetapi tidak dusuruh memberikan tanahnya. Sehingga berdasarkan hadist ini disimpulkan bahwa wakaf itu hak milik tanah tersebut tidak berpindak milik tetapi hanya manfaatnya saja. Menurut Madzhab Maliki boleh wakaf yang dibatasi waktu, sehingga jika waktunya habis maka dapat ditarik lagi.
Berikut hukum penarikan wakaf menurut madzhab Syafii
Wakaf itu hartanya menjadi milik Allah selamanya sehingga tidak dapat ditarik Kembali. Wakaf yang ditarik kembali serupa dengan hibah yang ditarik kembali ibarat anjing yang muntah dijilat kembali. Wakaf adalah hibah kepada Allah sehingga lebih tidak dapat ditarik. Madzhab Syafii menganggap wakaf adalah untuk selamanya dan tidak bisa balik walaupun waqif atau orang yang mewakafkan boleh menikmati hasil dari tanak wakaf seperti tanah wakaf yang ditanami pisang maka wakif boleh memakan buah pisangnya baik untuk diri sendiri maupun diberikan kepada orang lain. Misalkan tanah masjid terdapat tanaman pisan dan mangga maka boleh dimakan sedikit tetapi tidak dijual.
Berikut hukum penarikan wakaf menurut madzhab Hanafi
Penarikan wakaf dalam madzhab Hanafi boleh akan tetapi ada wakaf dalam tiga hal yang tidak boleh ditarik kembali, dua diantaranya adalah wasiat dan masjid. Jadi dalam madzhab Hanafi tidak semua wakaf dapat ditarik kembali.
Sedangkan Madzhab Hambali hampir senada dengan Madzhab Syafii artinya harta wakaf tidak dapat ditarik kembali.
Kalau kita ikut madzhab Syafii maka harta wakaf jangan diminta kembali dan tidak boleh dijual. Walaupun beberapa madzhab membolehkan menarik kembali tetapi semua Imam madzhab sudah sepakat bahwa tanah wakaf tidak boleh diutak-atik, dia boleh memanfaatkan tetapi tidak boleh menjual dan menghibahkan.
Memang di beberapa tempat terjadi hal seperti ini tetapi biasanya yang menarik bukan waqif tetapi ahli warisnya karena beranggapan orang tuanya belum wakaf karena tidak ada bukti. Hal ini dikarenakan dahulu wakaf hanya dengan lisan yang secara fiqih menurut Madzhab Syafii wakaf dengan lisan sudah sah, tetapi menurut Madzhab Hanafi waqaf harus dengan keputusan pengadilan.
*Dijawab oleh KH. Amir Jamiluddin