Ibadah Haji Virtual, Sahkah?

Ibadah haji virtual diwacanakan pada akhir Desember 2021 oleh pemerintahan Saudi. Orang islam dapat melakukan ibadah haji secara virtual di metaverse dari rumah dengan menggunakan kacamata realitas virtual. Proyek teknologi yang memfasilitasi hal ini disebut Virtual Hecerulesved, proyek yang diluncurkan Imam Besar Abdurrahman Sudais sebagai bentuk kerjasama antara Universitas Umm al-Qura dan Adminstrasi Urusan Pameran dan Museum.
Dikutip dari tirto.id, metaverse adalah kombinasi dari beberapa teknologi, termasuk virtual reality, augmented reality dan video dimana pengguna “hidup” dalam dunia digital. Dengan kata lain metaverse adalah sebuah evolusi internet, sering digambarkan sebagai ruang online di mana orang dapat bersosialisasi, bekerja dan bermain sebgai avatar. Ruang-ruang itu digunakan bersama dan selalu tersedia; tidak akan hilang setelah selesai digunakan.
Secara lebih sederhana, ibadah haji virtual berarti peziarah mengunjungi Kota Suci melalui monitor dengan menggunakan kacamata yang dapat menampakkan Ka’bah dan Mina seperti halnya pengalaman menonton film, namun secara 3D sehingga peziarah dapat seolah-olah terlibat langsung di dalamnya.
Gus Jamil berpendapat mengenai haji virtual, “Ini tidak real, namanya virtual, ya tidak real. Sampean aja nikah tidak mau virtual kok. Haji itu ada fisiknya disitu, jadi tidak bisa divirtualkan saja, karena kalau mengalami langsung itu ada terenyuhnya, ada sedihnya, itu tidak bisa diwakili oleh virtual. Jadi harus mengalami sendiri susahnya orang berjalan kaki, panasnya luar biasa, hausnya, capek, disikut orang, kalau virtual mana bisa disikut orang. Jadi kayaknya tidak teruji kalau virtual, dari segi ujian haji saja sudah beda.”
Allah berfirman mengenai perintah haji dalam surat Al-Hajj ayat 27
وَاَذِّنۡ فِى النَّاسِ بِالۡحَجِّ يَاۡتُوۡكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّاۡتِيۡنَ مِنۡ كُلِّ فَجٍّ عَمِيۡقٍ
Artinya: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.”
Berdasarkan ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa peziarah harus datang langsung ke Kota Suci. Tujuannya yaitu agar menyaksikan sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Menyaksikan ini tidak bisa sekedar divirtualkan saja karena nanti secara hati kurang. Ibarat orang telepon dengan ketemu langsung berbeda, seperti halnya istri yang bertemu suami hanya lewat video call terasa kurang bila dibandingkan dengan bertemu langsung.
Apabila haji secara virtual, lantas akan muncul pertanyaan bagaimana dengan melontar jumrah dan thawafnya. Apabila wajib haji seperti melontar jumrah bisa membayar denda, akan tetapi untuk thawaf yang merupakan rukun haji maka tidak bisa diwakilkan dan tidak bisa ditinggalkan, apabila haji secara virtual akan sangat sulit terealisasi untuk thawaf yaitu mengelilingi ka’bah, pasalnya ka’bah hanya ada di Makkah. Permasalahan lain muncul mengenai permulaan waktu dan tempat untuk miqat.
Terlepas dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menyebutkan bahwa ibadah haji secara virtual tidak sah karena syarat rukunnya tidak terpenuhi.
Disarikan dari Youtube Suara Tebuireng yang berjudul Ibadah haji virtual? | KH Amir Jamiluddin